REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sistem penggeledahan dan pengawasan barang-barang yang masuk ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika Kelas IIA Cipinang Jakarta sangat minim, terutama barang milik petugas dan pegawai lapas, demikian disampaikan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin.
"Tidak pernah dilakukan pengawasan dan penggeledahan terhadap barang-barang koperasi pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta," kata Menkumham dalam jumpa pers hasil investigasi Lapas Narkotika Cipinang di Jakarta, Kamis (15/8).
Selain pengawasan barang masuk ke lapas, Menkumham mengatakan ruang kerja di Gedung Balai Latihan Kerja Lapas Narkotika Kelas IIA Cipinang sering digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara barang-barang yang dilarang beredar di dalam lapas, termasuk bahan-bahan pembuat (prekursor) sabu-sabu.
"Karena ada penguasaan kunci-kunci ruang kerja balai kerja oleh tahanan-tahanan pendamping dan ada fasilitas biliar di dalam gedung balai kerja yang sering dipakai warga binaan dan pegawai hingga pukul 21.00, tanpa pengawasan petugas yang berwenang," papar Menkumham.
Menkumham mengatakan warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Cipinang dapat mengkonsumsi sabu-sabu secara bebas di dalam blok-blok tahanan, dan bersama oknum petugas keamanan.
"Terdapat pegawai berinisial Y yang saat ini ditahan di Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri karena terbukti memiliki sabu-sabu sebesar 0,14 gram di kediamannya, dan terbukti menjadi kurir untuk mengantarkan paket dan kiriman berupa sabu-sabu dari Freddy Budiman kepada pihak ketiga di luar lapas berinisial M," ungkap Menkumham.
Tiga petugas regu keamanan Lapas Narkotika Kelas IIA Cipinang, lanjut Menkumham, positif melakukan amfetamin dan lima petugas lain regu keamanan terbukti sering mengkonsumsi sabu-sabu bersama warga binaan di dalam blok hunian.
Pada Selasa (6/8), Menkumham melakukan inspeksi di Lapas Narkotika Kelas IIA Cipinang bersama Direktur Narkotika dan Kabareskrim Mabes Polri serta BNN menemukan sejumlah bahan-bahan dan alat pembuat sabu.