REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Wakil Ketua Majelis Permusyawatan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hajriyanto Y. Thohari angkat bicara mengenai kasus korupsi yang menjerat Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Minyak dan Gas (SKK Migas), Rudi Rubiandini.
Hajriyanto berpendapat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memanfaatkan inspektorat-inspektorat dan satuan pengawasan internal untuk mencegah timbulnya korupsi sebelum menyebabkan kerugian negara.
"Jika inspektorat-inspektorat jenderal dan daerah serta satuan pengawas internal itu tidak mampu mencegah lahirnya korupsi baru, ya dibubarin saja!" kata Hajriyanto di Universitas Indonesia, Depok, Kamis (15/8).
Dia juga menanggapi, SKK Migas tidak perlu dibubarkan namun yang terpenting adalah memanfaatkan satuan pengawas internal yang kuat. Menurut dia, lembaga yang memiliki kewenangan dan kekuasaan sedemikian besar seperti SKK Migas membutuhkan peran pengawasan internal.
Dalam hal ini, Hajriyanto menyampaikan, KPK juga harus mulai melakukan pencegahan korupsi. Caranya yatu menjalin kerja sama dengan inspektorat dan satuan-satuan pengawas internal agar perilaku koruptif dapat diendus sejak dini.