REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Sebanyak 12 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Lowokwaru Kota Malang, Jawa Timur, mendapatkan remisi dan langsung bebas.
Kepala LP Kelas I Lowokwaru Herry Wahyudiono di Malang, Sabtu, mengatakan napi yang mendapatkan remisi dan langsung bebas itu sebenarnya 24 orang, namun 12 di antaranya diterima pada saat Lebaran dan 12 lainnya pada saat peringatan HUT ke-68 Kemerdekaan RI.
"Jumlah napi yang mendapatkan remisi di LP Lowokwaru ini seluruhnya sebanyak 1.239 orang. Remisi yang diterima tahanan dan napi ini bervariasi antara satu hingga tiga bulan," katanya.
Dari 1.239 napi dan tahanan yang mendapatkan remisi itu tidak ada nama Cholily. "Warga binaan yang terkait dengan kasus terorisme maupun korupsi tidak mendapatkan remisi, sehingga Cholily pun tidak berhak mendapatkan pengurangan hukuman," tandasnya.
Sementara itu di LP Wanita Kelas II A Sukun, napi dan tahanan yang mendapatkan remisi 231 orang dari penghuni LP sebanyak 368 napi. Remisi hanya diberikan pada napi yang berkelakukan baik selama dalam masa pembinaan (tahanan), minimal selama enam bulan terakhir.
"Dari 231 napi atau sekitar 80 persen yang mendapatkan remisi itu, lima di antaranya bisa langsung bebas. Kami berharap pada momen-momen khusus berikutnya, seperti Natal, banyak napi yang juga mendapatkan remisi," kata Kepala LP Wanita Kelas II A Sukun, Kota Malang Eti Herawati usai upacara HUT ke-68 Kemerdekaan RI di kawasan LP tersebut.