REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemain sepakbola naturalisasi Tim Nasional Indonesia, Greg Nwokolo dilaporkan seorang wanita, Rahelia Gebi ke Polres Metro Jakarta Selatan, dengan dugaan melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan dan penganiayaan.
"Penyidik telah menerima laporan dan masih dalam penyelidikan," kata Kepala Subbagian Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Aswin di Jakarta, Ahad (18/8).
Peristiwa yang dialami Rahelia Gebi terjadi di kediaman Greg Nwokolo, Jalan BDN II Nomor 18/D Cilandak Barat, Jakarta Selatan, pada Jumat (16/8) sekitar pukul 02.30 WIB.
Aswin mengatakan penyidik kepolisian berupaya mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi dari teman pelapor, serta hasil visum dari Rumah Sakit Fatmawati.
Aswin menambahkan polisi juga akan segera meminta keterangan dari striker Timnas Indonesia tersebut.
Greg dilaporkan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan, serta Pasal 285 juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan perkosaan dengan ancaman hukuman penjara empat bulan enam hari.