REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepolisian Daerah Bali melepas seorang terduga narapidana teroris yang melarikan dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, berinisial JS (22) setelah diamankan pada Sabtu (17/8) malam di Denpasar.
"Yang bersangkutan (JS) telah dikembalikan karena tidak cukup bukti sebagai pelarian LP Tanjung Gusta yang melarikan diri," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Hariadi, Ahad (18/8).
Menurut dia, JS yang tinggal di Jalan Gatot Subroto, Medan, Sumatera Utara itu diamankan oleh petugas Pos Polisi Monang-Maning, Kepolisian Sektor Denpasar Barat pada Sabtu (17/8) malam sekitar pukul 21.00 Wita.
Petugas kepolisian sempat menaruh curiga dengan gelagat pria tersebut. Pria muda yang diketahui bekerja di sebuah pusat perbelanjaan di Kuta, Kabupaten Badung itu kemudian dibawa ke Mapolda Bali untuk diperiksa oleh penyidik Direktorat IV Tindak Pidana Terorisme.
Hariadi menjelaskan bahwa dari keterangannya, pihak penyidik tidak menemukan adanya keterkaitan dengan tindak pidana terorisme maupun jaringannya.
"Meskipun demikian kami tetap melakukan pemantauan terhadap yang bersangkutan (JS) dan meningkatkan kewaspadaan," ucapnya.