REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Tiga anggota Kepolisian Resort Paniai, Papua yang menjadi pelaku pemukulan terhadap wartawan Harian Bintang Papua Andreas Badii, telah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Paniai.
Juru Bicara Polda Papua Komisaris Besar I Gede Sumerta Jaya, Selasa (20/8) mengatakan untuk menampilkan data yang independen, maka pihaknya juga akan menurunkan tim dari Propam Polda Papua.
"Polda Papua sudah mempercayakan kepada pihak Polres untuk menanganinya melalui jalur Propam Polres Paniai agar prosesnya bisa independen," ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa Kapolda Papua telah menerima laporan ini dan meminta untuk ditindak tegas, dan jika memang perlu dilakukan sidang kode etik, maka akan dilakukan sidang. "Begitu pula jika terbukti melakukan tindak pidana maka akan dipidanakan," tegasnya.
Sebelumnya, kejadian pemukulan tersebut terjadi pada Kamis (15/7) sekitar pukul 16.20 WIT. Kejadian tersebut bermula, saat Andreas Baddi wartawan Bintang Papua di Paniai pulang berbelanja dengan mengendarai sepeda motor melewati sweeping petugas di persimpangan Puskesmas.
Kepada petugas Andreas mengaku sedang membawa minyak tanah, sumbu kompor dan komputer jinjing.
Mendengar jawaban Andreas, Briptu LM langsung memukul korban hingga terjatuh dari motor. Saat terjatuh datang Briptu FT dan Briptu WU ikut memukul Andreas hingga babak belur.
Akibat pemukulan ini, Andreas mengalami retak di hidung dan bibir pecah, sehingga mengeluarkan darah dari hidung dan bibir. Usai di pukul Andreas di bawah ke Polres Paniai yang berjarak 5 km dari lokasi kejadian.