Rabu 21 Aug 2013 21:22 WIB

Polisi Data Pemilik 'Airsoft Gun'

Air Soft Gun (ilustrasi0
Foto: HOBBYTRON.COM
Air Soft Gun (ilustrasi0

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Kepala Kepolisian Resor Kota Bengkulu, AKBP Iksantyo Bagus Pramono mengatakan pihaknya mendata 52 'airsoft gun' beserta pemiliknya.

"Sejak pendataan sepekan lalu, hingga saat ini sudah terdata 52 pemilik dan jenis senjatanya," kata dia di Kota Bengkulu, Rabu (21/8).

Ia mengatakan pendataan senjata 'airsoft gun'tersebut sesuai Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata untuk Olah Raga. Sejak disosialisasikan melalui media massa baik cetak maupun elektronik, jumlah pemilik senjata yang mendaftarkan kepemilikan senjatanya terus bertambah.

"Hari pertama pendataan ada 16 pucuk, bertambah menjadi 29 dan saat ini sudah ada 52 pucuk, lengkap dengan data pemiliknya," tuturnya.

Menurut Kapolres, setelah didata jenis dan nama pemilik yang sah, senjata tersebut dikembalikan kepada pemiliknya. Senjata yang didata itu termasuk jenis senjata yang dapat membahayakan jiwa jika digunakan sembarangan.

Jenis-jenis senjata yang terdata, antara lain jenis Moses, Pasopati laras panjang, jenis Moser Custem, Yuzi, Revo Gamo Kombet dan jenis FN Wingun. Lanjut Kapolres, dari pendataan, latar belakang pemilik senjata cukup beragam, mulai dari pegawai negeri sipil, pegawai swasta, pedagang dan lainnya.

"Bahkan ada juga yang mendaftarkan berbarengan, seperti klub 'Fox Bengkulu Community' yang membawa 11 senjata untuk didaftarkan," tambahnya.

Kepada pemilik senjata masih diberi kesempatan hingga akhir Agustus 2013 untuk mendaftarkan senjata mereka. Jika saat razia polisi dan ditemukan membawa senjata tanpa surat keterangan kepemilikan, maka polisi akan memproses.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement