Kamis 22 Aug 2013 15:17 WIB

Hermansyah Tak Terima Putusan Komdis PSSI

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Fernan Rahadi
Hermansyah
Foto: solopos.com
Hermansyah

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Pelatih kiper PS Bangka, Hermansyah, tak terima dengan sanksi yang dijatuhkan Komisi Displin PSSI. Hermansyah  tak terima lantaran Komdis menjatuhkan sanksi tanpa terlebih dahulu meminta penjelasannya.

Hermansyah dihukum larangan mendampingi tim selama enam bulan dan denda sebesar Rp 25 juta. Hukuman itu sebagai ganjaran atas tindakan tak senonoh memperlihatkan 'kemaluannya' di tengah lapangan pada pertandingan antara PS Bangka melawan PSIS Semarang di Stadion Jatidiri, Semarang, Senin (19/8).

Ia dianggap melanggar kode disipilin mengenai fairplay karena melecehkan orang lain dengan menggunakan anggota tubuh.

PSSI, kata Hermansyah, seharusnya memanggil dirinya terlebih dahulu dan meminta penjelasan sebelum menjatuhkan hukuman. "Jangan langsung menghukum. Saya punya hak jawab agar Komdis tahu kejadian yang sebenarnya," kata Hermansyah melalui sambungan telepon kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/8).

Kiper timnas era 80-an itu mengatakan akan mengajukan banding dalam waktu dekat ini.  Ia tak terima dengan hukuman larangan mendapingi tim. Terutama mengenai denda sebesar Rp 25 juta. "Saya tidak punya uang sebanyak itu. Saya akan banding secepatnya," tambahnya.

Hermansyah menolak dianggap sengaja memamerkan 'kemaluannya'. Ia mengatakan apa yang dilihat dan diberitakan banyak media tidak sesuai dengan kenyataan. "Saat itu saya hanya ingin membenarkan posisi, karena terjepit seusai berlari dari pinggir ke tengah lapangan," kelitnya.

Klasemen Liga 1 Musim 2024
Pos Team Main Menang Seri Kalah Gol -/+ Poin
1 Persebaya Surabaya Persebaya Surabaya 11 7 3 1 11 5 24
2 Persib Bandung Persib Bandung 11 6 5 0 19 11 23
3 Pusamania Borneo Pusamania Borneo 11 6 3 2 16 9 21
4 Persija Persija 12 6 3 3 18 7 21
5 Bali United Bali United 11 6 2 3 16 7 20
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement