Jumat 23 Aug 2013 16:00 WIB

BPK Enggan Menilai Keterlibatan Sri Mulyani di Hambalang

Sri Mulyani
Foto: Antara
Sri Mulyani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo mengatakan lembaganya bukan menilai seseorang bersalah atau tidak. Hal itu dikatakan Hadi ketika ditanya apakah mantan menkeu Sri Mulyani ikut bertanggung jawab karena melakukan perubahan PMK terkait proyek Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON).

Proyek itu diduga  merugikan negara sebesar Rp 463,67 miliar. Naik dari pengumuman BPK pada 31 Oktober 2012 sebesar Rp243,6 miliar. "Kami hanya menjelaskan faktanya dan bukan kewenangan kami untuk melakukan penilaian," kata Hadi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (23/8).

Hasil audit II terkait Hambalang menemukan adanya pencabutan PMK no 56/PMK.02/2010 yang diganti dengan PMK 194/PMK.02/2011 tentang cara Tata Cara Pengajuan persetujuan Kontrak Tahun Jamak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diduga mengalami penurunan makna substantif dalam proses persetujuan Kontrak Tahun Jamak. 

"Kalau perubahan PMK mengubah substansi. Misalnya, ada persyaratan wajib di PMK 56 yang mewajibkan untuk mendapatkan rekomendasi teknis dari menteri teknis, tapi pada PMK 194 tidak ada lagi atau dihapus," kata Hadi.

Menurutnya, perubahan PMK itu juga terkait kontrak tahun jamak yang sebelumnya diatur dalam PMK 56. "Persyaratan untuk mendapatkan multiyears contract itu harusnya setelah ada putusan dari DPR bahwa  tahun tersebut adalah tahun multiyears. Di PMK 194 dihapuskan juga," paparnya.

Sementara itu, Wakil Ketua BPK Ali Masykur Musa menyatakan, tidak melakukan pemeriksaan terhadap Sri Mulyani terkait adanya perubahan PMK tersebut. "Dalam konteks ini (PMK), Sri Mulyani tidak punya hubungan langsung. Kita tidak memeriksa orang per orang. Lebih fokus pda kasusnya," kata Ali Masykur

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement