REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Jawa Barat berhasil menangkap 10 pecandu narkoba di tempat hiburan malam pada razia yang dilakukan di wilayah Bogor dan Sukabumi yang dilakukan dua hari.
Di Bogor BNN menangkap lima pengguna narkoba berinisial AA (28 tahun), YW (39), AH (40), BF (50) dan JTM (33) di tempat hiburan malam setempat dan lima lagi ditangkap di THM Garden City, Sukabumi namun namanya belum teridentifikasi.
"Para pengguna narkoba yang terjaring operasi di THM kami tahan untuk proses penyidikan dan penyelidikan untuk membongkat kasus peredaran narkoba di Jabar," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jabar AKBP Zaerusi kepada wartawan, Ahad (25/8).
Menurut Zaerusi, razia yang dilakukan sejak Sabtu dan Ahad ini tujuannya untuk memberantas peredaran narkoba di Jabar khususnya membongkar jaringan pengedar narkoba yang memasok ke wilayah Jabar. Bahkan, satu diantara mereka yang terjaring razia di Sukabumi diduga terlibat jaringan pengedar narkoba.
Lebih lanjut, seharusnya THM murni melaksanakan sebagai sarana hiburan bagi masyarakat atau pengunjung. Tapi ternyata hasil razia ini yang berkoordinasi dengan Polres di dua wilayah tersebut terungkap THM dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba bahkan diduga menjadi tempat peredaran narkoba.
"Kami masih mengembangkan kasus penggunaan narkoba di THM dan mereka yang terjaring masih diperiksa oleh tim penyidik BNN Provinsi Jabar," tambahnya.
Dikatakan Zaerusi, dalam operasi pemberantasan penggunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di wilayah Bogor dan Sukabumi ini pihaknya memakai alat test urine dengan parameter ganja, sabu-sabu dan lain-lain. Mayoritas mereka yang terjaring menggunakan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.
"Untuk di Bogor dari 24 pengunjung yang kami tes urine lima diantaranya positif menggunakan narkoba dan untuk di Kota Sukabumi dari 35 pengunjung yang terjaring lima diantarnya menggunakan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu," kata Zaerusi.