REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Karier pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tidak ditentukan berdasarkan suku, agama, ras, antargolongan (SARA). Namun karier seseorang akan ditentukan oleh kinerja, kemampuan, latar belakang pendidikan, serta seleksi dan promosi terbuka.
“Kita tidak boleh menentukan nasib pegawai karena primordial atau agama. Tidak ada di Republik ini seperti itu! Kita harus berdasarkan konstitusi,” tegas Basuki T Purnama, Wakil Gubernur DKI Jakarta, di Balaikota, seperti dilansir situs beritajakarta.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut juga akan diterapkan terhadap Lurah Lenteng Agung, Susan Jasmine Zulkifli yang beragama non muslim. Walaupun, sejumlah menolak Susan dengan dalih beda agama. Namun, keputusan DKI Jakarta Joko Widodo sesuai amanat konstitusi. “Jadi kita sudah jelas. Kita bekerja berdasarkan konstitusi bukan konstituen. Warga mana yang menolak? Kalau ngomong tolak juga, Pak Gubernur dan saya di sini didukung sekitar 52,7 persen. Jadi kalau Anda mau ngumpulin sejuta orang nolak saya, ya pasti ketemu lah,” ujarnya.
Mantan Bupati Belitung Timur ini mengungkapkan, kepercayaan setiap orang di Indonesia pada umumnya ditentukan karena mengikuti agama orangtua. Bahkan, dirinya telah mengecek latar belakang orangtua Susan Jasmine. “Ayah Susan itu Muslim lho. Saya pernah cek itu. Jangan pernah menentukan karier orang berdasarkan hal itu. Ya, kalau ada petisi dari satu juta orang Jakarta dikumpulin bisa dan cukup," ungkapnya.