REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, Siswono Yudhohusodo berjanji akan menelaah hasil laporan audit investigasi tahap II proyek Hambalang yang dilakukan Badan Pemerika Keuangan (BPK). "Kita akan review laporan BPK," kata Siswono di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (27/8).
Telaah hasil audit Hambalang dilakukan BK guna mencari tahu keterlibatan anggota DPR dalam proyek yang merugikan keuangan negara hingga Rp 427 miliar tersebut. "Apa ada indikasi pelanggaran prosedural atau tidak," ujarnya.
Setiap orang yang akan diangkat menjadi anggota DPR selalu diambil sumpah untuk tidak menerima sesuatu dari siapa pun untuk tujuan tertentu. Dalam konteks itu, Siswono menyatakan, bila ada anggota DPR yang terbukti terlibat menerima aliran dana Hambalang maka artinya telah melakukan tindakan pidana.
"Anggota DPR dalam sumpah jabatannya mengatakan tidak akan menerima sesuatu dari siapa pun untuk tujuan tertentu. Kalau memang seperti itu, berarti itu pelanggaran pidana," katanya.
Siswono menyatakan, BK akan menyerahkan kasus anggota DPR yang terlibat pidana. Karena BK hanya berwenang menangani kasus pelanggaran etik. "Kalau pelanggaran etika, ya BK yang akan memproses," ujarnya.