REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penasihat hukum Irjen Polisi Djoko Susilo mengaku heran dengan temuan uang 100 dolar AS dalam buku profil kliennya yang diberikan kepada jaksa penuntut umum. "Kita tidak tahu sumber uang itu," kata salah satu penasihat hukum Djoko, Teuku Nasrullah, saat jeda sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (27/8).
Menurut dia, Djoko memang sudah menyiapkan buku sebagai lampiran untuk nota pembelaannya. Buku itu berisi kinerja dan penghargaan sejak jenderal bintang dua itu menjabat sebagai Ditlantas Polri.
Djoko membagikan buku itu kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Teuku mengatakan, buku itu bukan berasal dari penasihat hukum. Sehingga, ia mengaku tidak mengetahui ada uang terselip di dalamnya. "Tidak ada unsur kesengajaan atau menyelipkan itu. Kita hormati lembaga KPK dan penuntut umum," ujar dia.
Jaksa penuntut umum menyampaikan temuan uang itu pada majelis hakim. Setelah mendengar penjelasan Djoko, ketua majelis hakim Suhartoyo menetapkan uang dan buku profil itu untuk dikembalikan. Jaksa yang sempat ingin menyita uang tersebut menghormati penetapan majelis hakim. Namun sebelum mengembalikan, jaksa terlebih dulu mencatat nomor seri uang dolar itu.