REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan menilai telepon pintar (smartphone) bukan tergolong sebagai barang mewah sehingga dapat dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
"Menurut saya, smartphone bukan barang lux (mewah). Smartphone itu justru barang fungsional, sangat dibutuhkan untuk berkomunikasi, dan bisa menopang perekonomian Indonesia," kata Gita di Jakarta, Kamis (29/8).
Namun, ia sudah meminta Direktur Jenderal Perdagangan Luar negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indonesia Bachrul Chairi supaya bertemu dengan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro untuk membicarakan masalah tersebut.
Gita menegaskan pihaknya akan melihat kondisi kedepannya untuk kepastian pengenaan PPnBM untuk smartphone. Sebelumnya, Bambang mengatakan selain barang bermerek seperti mobil dan tas, smartphone juga akan dikenakan PPn BM. Disebabkan besarnya impor smartphone dan smartphone tidak kena bea masuk.
"Wajar saja kita akan kenakan PPn BM untuk mengurangi impor. Bea masuk tidak kena, PPn BM apalagi," ujar Bambang kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/8).