REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat resmi memecat Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Banten sekaligus Wali Kota Tangerang, Wahidin Halim.
Pemecatan tersebut disebabkan karena Wahidin sudah melanggar beberapa hal diantaranya, tidak mendukung calon wali kota Tangerang yang diusung Partai Demokrat, mengundurkan diri sebagai Daftar Calon (Tetap) DCT, dan melanggar fakta integritas yang telah ditandatangani.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Banten, Herry Rumawatine membenarkan pemecatan tersebut. “Suratnya sudah resmi ditandatangani Ketua Harian DPP Demokrat Syarief Hasan dan telah disetujui oleh Sekjen Partai Demokrat Edhie Baskoro (Ibas) pada tanggal 27 Agustus lalu,” katanya kepada Republika, Kamis (29/8).
Herry memaparkan sejumlah alasan partai memberhentikan Wahidin Halim yang dianggap telah melanggar kebijakan partai. Di antaranya, dalam Pemilukada, Wahidin tidak mendukung calon yang diusung Partai Demokrat yaitu Arief R. Wismansyah.
Wahidin justru lebih memilih calon yang didukung Partai Golkar yaitu Abdul Syuku yang merupakan adik kandungnya sendiri. Selanjutnya alasan lainnya yaitu Wahidin telah melanggar fakta integritas yang telah ditandatangani dan tidak sesuai dengan kebijakan partai.
Selanjutnya, Herry mengatakan Wahidin telah melecehkan partai karena mengundurkan diri dalam pencalegan secara mendadak. Padahal Wahidin telah terdaftar dalam DCT sebagai caleg Partai Demokrat.
“Sedang dipersiapakan nanti siapa yang akan jadi Plt (Pelaksana Tugas) Ketua DPD, sudah ada beberapa calon tetapi belum ditetapkan, ” tuturnya.
Menurutnya, Wahidin tidak mengajukan surat pengunduran diri dari partai. Sehingga Partai Demokrat lah yang memberhentikan Wahidin atas pertimbangan beberapa hal tersebut.