Jumat 30 Aug 2013 16:24 WIB

CPO Indonesia Bebas Bea Masuk ke Pakistan

Rep: Meiliani Fauziah/ Red: Nidia Zuraya
Minyak Sawit Mentah
Minyak Sawit Mentah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) berhasil membebaskan bea masuk untuk CPO Indonesia ke Pakistan. Sebelumnya CPO Indonesia terkena tarif bea masuk sebesar 10 persen. Kesepakatan ini diperoleh sebagai kompensasi dengan pengakuan Indonesia bahwa jeruk Kinnow asal Pakistan bebas dari penyakit lalat buah.

Kepala Badan Karantina Kementan, Banun Harpini mengatakan bahwa Mutual Recognation Agreement (MRA) ini menguntungkan pihak Indonesia. Permintaan CPO dari Pakistan dikatakan terus meningkat dari tahun ke tahun. MRA ini mulai diterapkan September mendatang.  "Dengan perjanjian ini, Indonesia dapat merebut pasar di CPO Pakistan dari Malaysia, " ujarnya ditemui di kantor Kementan, Jumat (30/8).

Kebutuhan CPO di Pakistan untuk saat ini mencapai 1 juta ton. Dengan terbukanya peluang di Pakistan, diharapkan CPO Indonesia bisa ikut tersalurkan ke negara-negara lain seperti Eropa Timur.

Tahun lalu, Indonesia dan Pakistan juga telah menandatangani Prefential Trade Agreement (PTA). Meskipun sudah berlaku, namun CPO Indonesia masih terkena bea masuk sebesar 10 persen. Penyebabnya, jeruk Kinnow belum diberikan izin pemasukan melalui Tanjung Priok. Pakistan tidak termasuk negara yang bisa memasukkan produk buah dan sayuran impor dari Tanjung Priok sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42 dan 43 Tahun 2013.

Agar jeruk Kinnow bisa melewati Tanjung Priok, perlu pembuktian bahwa produk tersebut memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah Indonesia. Kementan kemudian mengirimkan tim karantina guna memastikan jeruk Kinnow asal Pakistan bebas dari penyakit jenis lalat buah. "Ini termasuk jenis penyakit paling berbahaya yang marak ditemukan di kebun buah di Pakistan," kata Banun.

Selanjutnya tim karantina akan terus melakukan pengawasan kualitas jeruk Kinnow secara berkala. Sesuai kesepakatan, Pakistan juga dikenai kewajiban untuk melaporkan mengenai penyakit-penyakit buah yang sedang berkembang di negara tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement