Sabtu 31 Aug 2013 17:34 WIB

10 dari 11 Peserta Konvensi Demokrat Usulan Majelis Tinggi

Rep: Ira Sasmita/ Red: Karta Raharja Ucu
Perwakilan peserta konvensi partai Demokrat membaca formulir saat pengumuman penetapan nama di Wisma Kodel Jakarta, Jumat (30/8). Komite Konvensi Partai Demokrat menetapkan 11 calon peserta untuk mengikuti konvensi yakni Ali Masykur Musa, Anies Baswedan, D
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Perwakilan peserta konvensi partai Demokrat membaca formulir saat pengumuman penetapan nama di Wisma Kodel Jakarta, Jumat (30/8). Komite Konvensi Partai Demokrat menetapkan 11 calon peserta untuk mengikuti konvensi yakni Ali Masykur Musa, Anies Baswedan, D

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sepuluh dari sebelas peserta konvensi calon presiden Partai Demokrat merupakan usulan majelis tinggi partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.

Namun, anggota Komite Konvensi, Hinca Panjaitan menjamin pelaksanaan konvensi bebas dari intervensi Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, SBY. "Hanya ada satu usulan komite, yaitu Pak Ali Masykur Musa (anggota Badan Pemeriksa Keuangan)," kata Hinca dalam diskusi bertajuk 'Konvensi, Audisi Penuh Teka-teki' di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (31/8).

Hinca menjelaskan, ketika komite dibentuk, majelis tinggi menyerahkan nama-nama yang sudah disaring dan dipandang tepat untuk mengikuti konvensi. Namun, dari dialog antara komite dengan SBY, akhirnya diusulkan untuk mengajukan nama-nama tambahan yang dipandang komite konvensi laik untuk mengikuti konvensi.

Sebelum ditetapkan sebagai peserta konvensi, Hinca menjelaskan, nama-nama yang dijaring dipilih berdasarkan kriteria tertentu. Artinya, bila banyak pihak yang menuding tidak ada kriteria yang jelas bagi peserta konvensi, Hinca memastikan itu salah besar.

Meski tidak diungkap secara lengkap ke publik, majelis tinggi memilih peserta yang dipandang mumpuni dan memiliki visi progresif dalam membangun bangsa. Peserta konvensi juga bukan semata-mata sebagai pengeret elektabilitas partai. Sebab, masih kata Hinca, konvensi dilaksanakan berdasarkan kekuatan hukum yang jelas.

Dijelaskannya, dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai, disebutkan untuk mencalonkan atau mengusung capres kewenangan terletak pada majelis tinggi partai. Konvensi dipilih majelis tinggi sebagai cara untuk menentukan calon yang akan diusung. Secara teknis, pelaksanaan konvensi didelegasikan kepada komite konvensi.

Setelah tahapan prakonvensi selesai, pelaksanaan konvensi akan dilakukan terbuka. Mulai dari pengenalan kandidat, wawancara media, debat antar peserta, hingga survei terhadap elektabilitas peserta konvensi.

"Ini konvensi yang berkualitas karena peserta menyampaikan gagasannya. Tidak ada campur tangan majelis tinggi ataupun komite," jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement