REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Meski angkutan lebaran 2013 telah lama usai namun, masih banyak angkutan umum dan barang di Yogyakarta yang melanggar uji kelayakan kendaraan atau KIR. Sedikitnya lima persen dari angkutan umum yang diperiksa petugas terbukti melanggar uji KIR tersebut.
"Dari 60 kendaraan umum yang kita periksa, tiga diantaranya terbukti melanggar," ujar Kabid Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Asung Waluyo, Senin (2/9).
Dishub bersama Polresta Yogyakarta melakukan operasi gabungan pemeriksaan kendaraan roda empat dalam rangka bulan keselamatan lalu lintas. Operasi ini dilakukan di beberapa titik di Kota Yogyakarta. Saat operasi ini Dishub memeriksa 60 kendaraan umum dan angkutan barang baik itu bus kota, taksi, maupun angkutan barang. Dari jumlah tersebut tiga kendaraan umum terbukti melanggar uji KIR karena buku KIR yang sudah mati dan tidak diperpanjang.
Selain tiga pelanggaran KIR, petugas juga mendapati 21 pengemudi angkutan yang tidak membawa SIM atau STNK. Pelanggaran SIM atau STNK langsung ditangani oleh kepolisian, sedang pelanggaran KIR ditangani oleh Dinas Perhubungan. Petugas menyita buku KIR dan kartu identitas pengemudi dan meminta pengemudi menghadiri sidang tindak pidana ringan di PN Kota Yogyakarta pada 13 September mendatang.
"Ancaman hukuman pelanggaran KIr adalah denda maksimal Rp 500 ribu," terangnya. Buku KIR dan kartu identitas pengemudi akan dikembalikan apabila pengemudi sudah menjalani sidang di pengadilan. Pengemudi juga diminta memperbarui KIR.