REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan calon anggota legislatif (caleg) untuk menertibkan dan menurunkan alat peraga kampanye berupa baliho, billboard, dan banner.
Caleg diberikan waktu satu bulan setelah ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.
"Satu bulan ini kami meminta partai politik dan para caleg untuk dapat menertibkan sendiri alat peraga kampanye yang melanggar aturan. Setelah satu bulan toleransi, baru efektif," kata Ketua KPU RI Husni Kamil Manik, Senin (2/9).
Jika dalam satu bulan setelah masa toleransi berakhir, masih ada alat peraga yang melanggar. Baik milik partai politik maupun caleg, akan dilakukan penertiban. Bekerja sama dengan pemerintah daerah dan Badan Pengawas Pemilu.
KPU, kata Husni, akan segera memberikan sosialisasi kepada partai politik tentang revisi aturan kampanye tersebut. Setelah mendapatkan sosialisasi, partai politik diharapkan dapat melakukan sosialisasi kepada para calegnya di semua tingkatan.
Selain itu, KPU akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk penertiban alat peraga kampanye yang melanggar aturan tersebut.
"Kami akan sampaikan surat edaran ke Kementerian Dalam Negeri. Nanti dari sana yang akan meneruskan ke pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk penertibannya," ujarnya
Dalam revisi aturan kampanye tersebut yakni adanya ketentuan bahwa hanya partai politik yang dibolehkan memasang baliho, billboard, reklame, banner. Itupun hanya satu unit untuk satu desa/kelurahan atau sebutan lain.
Sedangkan bagi calon anggota DPR, DPD dan DPRD hanya dibolehkan memasang spanduk dengan ketentuan satu unit pada satu zona atau wilayah yang ditetapkan pemerintah daerah.
Husni menegaskan pengaturan tersebut dilakukan untuk mewujudkan kampanye yang lebih tertib, setara, serta mendorong partai politik dan para caleg untuk menemui langsung dengan pemilih. "Jadi kami tidak membatasi, tetapi mengaturnya agar lebih tertib," ujarnya.