REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Samarinda mengeluarkan fatwa haram golput atau tidak memilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur 2013-2018.
Fatwa tersebut tertuang dalam surat tertanggal 3 September 2013 Nomor : 100/MUI-SMD/R/IX/1434H/2013 terkait seruan agar umat Islam di Kaltim, khususnya di Kota Samarinda, menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada 10 September 2013.
Surat Fatwa tersebut ditandatangani langsung Ketua MUI Samarinda, KH Zaini Naim dan Sekretaris Umum, Sairoji, Selasa (3/9). "Golput atau tidak memilih padahal ada calon pemimpin yang memenuhi syarat untuk dipilih maka hukumnya haram," ungkap Ketua MUI Samarinda, KH Zaini Naim.
Memilih pemimpin yang beriman kata Zaini Naim, hukumnya wajib, untuk menegakkan 'Imamah' (kepemimpinan) dan 'Imaroh' (pemerintahan) agar tercipta keteraturan di masyarakat dalam rangka mewujudkan cita-cita bersama yaitu kemaslahatan umat.
"Sebelum memilih pemimpin dianjurkan untuk shalat Istikharah agar apa yang dilakukan tersebut bernilai pahala," kata Zaini Naim.
MUI Samarinda juga meminta kepada para tim sukses ketiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur agar turut mendidik masyarakat untuk cerdas menggunakan hak pilihnya.
"Kami meminta kepada para tim sukses pasangan calon agar tidak melakukan pembodohan kepada masyarakat dengan menjauhi sogok, iming-iming, melakukan serangan fajar dengan memberikan uang kepada masyarakat untuk mempengaruhi pemilih," katanya.
"Jadi, tim sukses seharusnya mendidik masyarakat agar cerdas menggunakan hak pilihnya dan bukan dengan iming-iming atau pemberian uang untuk memilih pasangan tertentu," ungkap Zaini Naim.
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, diikuti tiga pasangan calon yakni, Awang Faroek Ishak-Mukmin Faisyal bernomor urut 1 yang diusung 10 partai politik diantaranya, Partai Golkar, PKS, Partai Demokrat, Hanura dan PBB.