Selasa 03 Sep 2013 23:29 WIB

11 Pendukung Mursi Dihukum Seumur Hidup

Rep: Nur Aini/ Red: Yudha Manggala P Putra
Poster Presiden Mesir Muhammad Mursi
Foto: AP/Lai Seng Sin
Poster Presiden Mesir Muhammad Mursi

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Sebanyak 11 pendukung presiden Mesir yang digulingkan Muhammad Mursi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah dituduh menyerang tentara.

Para pria tersebut dituduh melukai tentara, menyabotase kendaraan militer, dan membakar gereja selama kekerasan di kota pelabuhan Suez bulan lalu. Sebanyak 45 orang menerima hukuman lima tahun, sementara lima orang dibebaskan.

Kekerasan terjadi setelah pasukan keamanan membubarkan dua kamp demonstrasi pendukung Mursi di kairo. Ratusan orang yang sebagian besar pendukung Ikhwanul Muslimin terbunuh ketika berada di luar Rabaa al-Adawiya dan Nahda Square pada 14 Agustus. Sementara, kekerasan di Suez, 140 km dari utara Kairo menewaskan 30 orang pada 14 dan 16 Agustus.

Dalam laporan BBC, Selasa (3/9), tidak jelas apakah orang yang dihukum tersebut merupakan anggota Ikhwanul Muslimin. Jaksa negara mengumumkan pengadilan untuk Mursi pada 1 September lalu untuk tuduhan menghasut pembunuhan dan kekerasan.

Tuduhan itu terkait dengan kematian sedikitnya tujuh orang selama kekerasan antara demonstran oposisi dan pendukung Ikhwanul di luar istana negara di Kairo pada Desember 2012.

Sebanyak 14 orang tokoh senior Ikhwanul termasuk Muhammad al-Beltagi dan Essam al-Erian juga akan menghadapi tuduhan yang sama.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement