REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) masih memiliki tunggakan pembayaran tunjangan profesi guru agama. Jika ditotal, nilainya mencapai Rp 2,4 triliun.
"Saya merasa prihatin karena Kemenag kurang fokus dalam penyelesaian utang. Jadi, saya mendesak Kemenag untuk segera membayar tunjangan profesi guru agama,'' ujar Anggota Komisi VIII DPR RI, Raihan Iskandar, Rabu (4/9).
Tunggakan pembayaran tunjangan profesi guru agama, kata dia, masih belum diprioritaskan oleh Kemenag terlihat pada rapat kerja Komisi VIII dengan Kemenag Senin (2/9) lalu.
Kemenag, belum menganggarkannya dengan baik. Bahkan, Kemenag memasukkan pembayaran utang ini pada anggaran tambahan, bukan anggaran pokok. ''Padahal ini sebelumnya sudah menjadi komitmen kami untuk diprioritaskan," katanya.
Politikus dari PKS ini menjelaskan, utang tersebut harus disegerakan untuk dibayar. Apalagi, ini terkait dengan tunjangan profesi guru agama yang notabene menjadi faktor penentu dan pembentuk generasi bangsa.