REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tunggakan Kementerian Agama terhadap gaji dan tunjangan guru agama yang mencapai Rp 2,4 triliun diprotes parlemen.
Anggota Komisi VIII DPRRI Raihan Iskandar menjelaskan, tunggakan Kemenag tersebut sudah tak bisa ditoleransi. Dia menegaskan, dalil-dalil agama juga menguatkan segeranya pembayaran utang ini. Terlebih lagi ini termasuk gaji. "Ini bukan utang sepele,'' katanya.
Apalagi, kata dia, Rasulullah bersabda 'Bayarlah upah sebelum keringat menjadi kering'. "Bisa saja, ini keringatnya bukan kering lagi, tapi sudah menjadi 'darah',"jelasnya. Oleh karena itu, Ia mendesak agar Kemenag memprioritaskan pembayaran hutang ini. Sehingga, hak guru agama bisa segera terbayarkan.
Kemenag, kata dia, harus mempertanggungjawabkan kasus tunggakan ini. Apalagi sekarang sudah masuk tahun anggaran akhir periode. Pembayaran hutang tunjangan profesi guru agama ini, harus dimasukkan ke dalam anggaran pokok, bukan anggaran tambahan. Karena jika dimasukkan sebagai anggaran tambahan, besar kemungkinan bisa disetujui atau tidak.
''Jangan sampai Kemenag lalai hingga nanti mewariskan utang ini kepada periode Kementerian berikutnya,'' katanya.