REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Terdapat 449 halaman dalam pembacaan putusan terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon cs. Sehingga pembacaan putusan membutuhkan waktu 22 jam atau akan selesai pada pukul 08.00 WIB pada Jumat esok.
Untuk menghemat waktu dalam pembacaan vonis terdakwa, Ketua Majelis Hakim meminta persetujuan oditur dan penasehat hukum untuk tidak membacakan surat-surat pembelaan, pledoi, replik, dan duplik yang telah dibacakan sebelumnya.
"Putusan terdakwa sebanyak 449 halaman dan untuk mempelajari setiap halaman membutuhkan waktu 3 menit. Dan kalau semuanya dibaca akan membutuhkan waktu 22 jam 45 menit atau akan selesai pada pukul 8 pagi hari Jumat besok," kata Ketua Majelis Hakim, Joko Sasmito, di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis (5/9).
Hal tersebut juga disetujui oleh oditur militer serta penasehat hukum. Sidang hari ini digelar atas terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik pada pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Oditur militer, Letkol Chk Budiharto, menuntut Serda Ucok Tigor Simbolon dengan hukuman 12 tahun penjara yang dikurangi masa tahanan sementara. Sedangkan Serda Sugeng Sumaryanto dituntut 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara dan Koptu Kodik dituntut delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara. Ketiga terdakwa tersebut juga dituntut untuk dipecat dari dinas kemiliteran.
Sementara itu, ratusan massa pendukung Kopassus juga telah mendatangi gedung Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. Mereka memenuhi halaman gedung pengadilan dengan membawa spanduk serta berorasi menuntut hukuman ringan bagi para terdakwa ke-12 anggota Kopassus.