Kamis 05 Sep 2013 17:13 WIB

Sertu Tri Juwanto Cs Divonis 1 Tahun 9 Bulan

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Djibril Muhammad
Lima anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura terdakwa kasus Lapas Cebongan mendengarkan kesaksian dari Serda Sugeng Sumaryanto dalam sidang berkas 2 di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Selasa (16/7). Dalam sidang berkas
Foto: Antara
Lima anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura terdakwa kasus Lapas Cebongan mendengarkan kesaksian dari Serda Sugeng Sumaryanto dalam sidang berkas 2 di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Selasa (16/7). Dalam sidang berkas

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Lima terdakwa penyerangan Lapas Klas 2B Sleman Sertu Tri Juwanto cs divonis 1 tahun 9 bulan hukuman penjara.

Para terdakwa adalah Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto Paulus Banani, Sertu Suprapto dan Sertu Herman Siswoyo yang mengikuti sidang di ruang sidang dua, Kamis (5/9) di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta.

Sidang kelima terdakwa tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Letkol Chk (K) Farida Faisal SH MH dan hakim anggota Mayor Laut (Kh) Hari Aji Sugianto SH serta Mayor Sus M. Idris SH.

Menurut Majelis Hakim, kelima terdakwa terbukti bersalah telah membantu tindak pidana pembunuhan berencana serta kekerasan bersama-sama di Lapas Cebongan. "Menghukum kelima terdakwa 1 tahun dan 9 bulan," kata Faridah.