REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Divisi Komersialisasi Minyak SKK Migas, Agus Sapto Rahardjo sebagai saksi dalam kasus suap terkait aktivitas di sektor hulu migas.
Agus mengaku hanya menjelaskan berbagai dokumen dalam pemeriksaan. "Saya diminta untuk menjelaskan dokumen-dokumen yang kemarin dikirim dari kita (SKK Migas) ke KPK," kata Agus yang ditemui usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/9).
Agus menambahkan ia juga menjelaskan terkait tugas pokok dan fungsi serta pelaksanaan-pelaksanaan tugas selaku jabatannya sebagai Kadiv Komersialisasi Minyak SKK Migas. Namun saat ditanya soal suap kepada Kepala SKK Migas nonaktif, Rudi Rubiandini, ia enggan menjawabnya.
Pemanggilan terhadap Agus Sapto ini merupakan kedua kalinya di KPK. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 28 Agustus 2013 lalu. KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Agus Sapto bersama beberapa orang lainnya dalam proses penyidikan kasus ini.
Agus Sapto merupakan salah satu dari enam orang yang dilakukan pencegahan ke luar negeri oleh KPK terkait kasus suap ini.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karno juga telah dicegah karena terkait dengan uang sebesar 200 ribu Dolar AS yang disita dari ruang kerjanya dalam penggeledahan yang dilakukan KPK.