Ahad 08 Sep 2013 12:16 WIB

Dul Terancam Dipenjara Lima Tahun

Rep: C30/Mas Alamil Huda/ Red: Fernan Rahadi
Dul (paling kiri) bersama dua kakaknya, Al dan El.
Foto: youtube.com
Dul (paling kiri) bersama dua kakaknya, Al dan El.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman kasus atas peristiwa kecelakaan beruntun di Tol Jagorawi KM 8, sekitar pukul 01.45 WIB, Ahad (8/9) yang menyebabkan enam orang tewas dan sembilan luka-luka. Kecelakaan tersebut diawali oleh Mobil Lancer bernomor polisi B 80 SAL yang hilang kontrol dan masuk jalur berlawanan.

Dari informasi yang beredar pengendara mobil tersebut adalah anak musisi Ahmad Dhani, Abdul Qodir yang akrab disapa Dul. Hal ini dibenarkan oleh Kanit Lantas Polres Jakarta Timur, AKP Agung. ''Ya benar, pengendara mobil Lancer itu anak Ahmad Dhani,'' katanya ditemui di RS Pondok Indah, Ahad (8/9).

Agung pun tak menampik jika segala dampak dari kejadian tersebut memberatkan Dul. Selain karena Dul adalah pihak yang mengendarai mobil Lancer yang menyebabkan tabrakan beruntun hingga menimbulkan korban jiwa, Dul juga masih tergolong di bawah umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Menurutnya, Dul terancam Pasal 310 ayat [4] UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).  Dalam pasal tersebut diatur setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement