Ahad 08 Sep 2013 23:56 WIB

Peraturan KPU Tentang Alat Peraga Dinilai Kurang Tegas

KPU
KPU

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Panwaslu Kota Yogyakarta menilai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang pemasangan alat peraga kampanye dinilai kurang tegas sehingga tidak memberikan dampak pada tertibnya pemasangan alat peraga kampanye.

"Masalahnya, tidak ada sanksi tegas yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 itu. Peserta Pemilu pun sepertinya tidak akan jera apabila mereka melakukan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye," kata Ketua Panwaslu Kota Yogyakarta Agus Triyatno di Yogyakarta, Ahad (8/9).

Menurut dia, sanksi yang diberikan kepada peserta pemilu yang melanggar aturan alat peraga kampanye tersebut hanya sebatas pada pencopotan alat peraga yang melanggar.

Panwaslu menilai, apapun aturan yang ditetapkan oleh penyelenggara pemilu selalu dapat disiasati oleh peserta pemilu. "Kami menemukan ada calon yang mengecat tembok. Karena tidak ada aturannya, maka kami tidak dapat memberikan sanksi," katanya.

Agus berharap, aturan kampanye tersebut dapat ditingkatkan menjadi sanksi tindak pidana korupsi dengan hukuman minimal denda sehingga bisa menimbulkan efek jera bagi peserta pemilu yang melakukan pelanggaran.

"Jika sanksi dalam peraturan tidak tegas, maka kami hanya bisa mengharapkan sanksi sosial dari masyarakat. Misalnya tidak memilih calon anggota legislatif yang melakukan pelanggaran pemasangan alat peraga," katanya.

Mengenai Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2013 tentang pemasangan alat peraga kampanye, Agus berharap ada revisi untuk disesuaikan dengan Peraturan KPU yang baru.

Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tersebut diundangkan untuk menggantikan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 dengan berbagai tambahan di beberapa pasal.

Salah satu penambahan dalam peraturan baru tersebut di antaranya batasan mengenai jumlah lokasi pemasangan alat peraga kampanye, yaitu satu desa satu lokasi per partai politik.

Aturan tersebut dinilai akan mendorong peserta pemilu khususnya calon anggota legislatif untuk lebih dekat dengan konstituen karena tidak hanya sekadar memasang alat peraga di berbagai tempat.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement