REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin batal menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Ahmad Fathanah, Senin (9/9).
Rencananya jaksa penuntut umum menghadirkan Ilham sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penambahan kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang.
"Ada keterangan tidak bisa hadir," kata jaksa penuntut umum, Wawan Yunarwanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Wawan mengatakan, surat panggilan untuk Ilham sudah dilayangkan pada Kamis lalu. Namun pada Senin ini, Ilham melalui perwakilannya menyampaikan surat keterangan tidak bisa memenuhi panggilan untuk menjadi saksi dalam persidangan.
Nama Ilham disebut dalam surat dakwaan Fathanah terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. Fathanah disebut menerima aliran dana senilai Rp 8 miliar dari Ilham.
Uang itu terkait pemenangan pencalonan Ilham dalam pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan periode 2013-2018.
Dalam pemilihan itu, Ilham berpasangan dengan Azis Qahhar Muzakkar. Pasangan ini diusung koalisi partai, di antaranya Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Bukan hanya terkait pemilihan gubernur, Fathanah juga disebut terlibat dalam pengurusan calon legislatif.
Dalam surat dakwaan, Fathanah menerima aliran dana dari Ongki Wijaya Ismail Putra. Dana itu disebut terkait keinginan Ongki untuk menjadi calon legislatif pada pemilu 2014. Ongki menyetorkan dana senilai Rp 1,45 miliar pada Fathanah.