REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya merencanakan memanggil Ahmad Dhani hari ini, Senin (9/9). Ahmad Dhani akan dipanggil sebagai saksi.
Seperti diketahui, anak Ahmad Dhani yang bernama Abdul Qodir Jaelani terlibat kecelakaan maut di KM 8 Tol Jagorawi yang menyebabkan enam orang tewas, Ahad (8/9) lalu, sekitar pukul 00.45 WIB.
Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono mengatakan, pihaknya segera memanggil orang tua yang bersangkutan. "Hari ini kita panggil lewat telepon atau surat layangan," kata dia, Senin (9/9).
Namun, Hindarsono menjelaskan, jika orang tua yang bersangkutan ingin datang besok, pihak kepolisian memersilahkannya. Menurut Hindarsono, yang jelas pihaknya akan memeriksa orang tua yang bersangkutan terkait pertanggung jawaban karena masih 13 tahun.
Diketahui, mobil yang dikendarai putra bungsu Ahmad Dhani, Ahmad Abdul Qodir Jaelani (13 tahun), mengalami kecelakaan. Mobil jenis Lancer B 80 SAL datang dari arah Bogor dan menabrak pagar pemisah Tol, sehingga masuk jalur berlawanan.
Lancer itu juga menabrak Daihatsu Grand Max 1349 TPN yang datang dari arah Jakarta. Sementara, mobil Toyota Avanza B 1882 UJZ yang tidak jauh dengan mobil Grand Max terkena imbas dari benturan keras tersebut.