REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- AQJ, terdakwa kecelakaan maut di tol Jagorawi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (16/7). Dalam putusannya, hakim menjatuhkan vonis bebas atau mengembalikan AQJ kepada orang tua.
Keputusan ini jauh dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun serta denda Rp 5 juta subsider tiga bulan kerja sosial.
"Yang pertama terdakwa masih 13 tahun dan bukan anak nakal," ujar Petriyanti selaku hakim ketua di PN Jakarta Timur saat membacakan pertimbangan putusan. Hakim menilai terdakwa hanya kurang perhatian, kasih sayang dan pengawasan orangtua.
Selain itu, hakim menilai telah terjadi kesepakatan damai antara keluarga terdakwa dengan keluarga korban. "Selama persidangan terdakwa merupakan anak yang sopan dan punya budi pekerti baik," kata hakim.
Hakim juga melihat kedua orangtua terdakwa berjanji akan lebih mengawasi dan memperhatikan anak berusia 13 tahun tersebut.
"Apalagi, pihak korban dan keluarga terdakwa sudah berdamai. Orangtua terdakwa juga berjanji akan membiayai anak-anak korban hingga jenjang perkuliahan," ujar hakim.
Hadir dalam pembacaan vonis tersebut dua orangtua AQJ, Ahmad Dhani dan Maia Estianty.