Selasa 10 Sep 2013 10:08 WIB

Polisi Tindak Anak di Bawah Umur yang Berkendara

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Dewi Mardiani
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto
Foto: Antara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan pihaknya akan menindak tegas pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur. Ia juga memngingatkan kepada orang tua agar melarang anaknya berkendara jika masih di bawah umur.

''Kalau masih di bawah umur roda dua atau roda empat tidak boleh,'' kata Rikwanto, Selasa (10/9). Menurut Rikwanto menambahkan, tanda seorang anak boleh mengendarai kendaraan bermotor ialah sudah memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). Sementara, memiliki SIM sudah ada batasan umur tertentu yakni 17 tahun.

Anak yang masih dibawah umur, yakni dibawah 17 tahun, memang belum berhak untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM). ''Ini pertimbangan polisi, anak di bawah umur secara mental dan psikis belum stabil,'' kata dia.

Rikwanto melanjutkan akan menindak tegas mereka yang berkendara di bawah umur. Terutama dengan menilang. ''Tetap kalau kecelakaan akan ditindak dengan pasal tertentu contohnya, Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 310,'' kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement