REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Menanggapi kemungkinan tersangka kasus kecelakaan di Tol Jagorawi AQJ (13 tahun) dirawat di luar negeri, Singapura, pihak kepolisian tak mempermasalahkannya.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Sambodo Purnomo mengatakan hal itu bisa saja terjadi.
''Ya memungkinkan saja untuk alasan kemanusiaan dirawat diluar negeri,'' kata dia, Selasa (10/9).
Meski begitu Sambodo mengatakan, pihaknya belum mendapat informasi soal kabar tersebut. Menurut Sambodo, tidak ada masalah sama sekali jika perawatan dilakukan di luar negeri yang mungkin malah memercepat proses penyembuhannya.
Ketika ditanya kemungkinan melarikan diri Sambodo menampik hal itu. Menurut dia, tidak ada yang perlu ditakutkan untuk tersangka yang lari dari kasus hukumnya.
"Mau lari kemana sih?," kata dia.
Sambodo melanjutkan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan agar kasus ini semakin terang dan bisa dipahami oleh masyarakat, sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi semua elemen masyarakat, terutama orang tua dan sekolah yang meningkatkan pengawasan.