Selasa 10 Sep 2013 17:52 WIB

KPK Periksa Pegawai SKK Migas yang Dicekal

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Citra Listya Rini
SKK Migas
Foto: Migas
SKK Migas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka dalam kasus suap dalam aktivitas di sektor hulu migas di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Salah satu saksi yaitu Kepala Divisi Komersial Gas SKK Migas, Popi Ahmad Nafis yang telah dilakukan pencegahan ke luar negeri oleh KPK.

"Popi Ahmad Nafis, pegawai di SKK Migas untuk tersangka RR (Kepala SKK Migas nonaktif, Rudi Rubiandini) hadir (dalam pemeriksaan)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Selasa (10/9).

Johan memaparkan ada tiga saksi yang dijadwalkan diperiksa penyidik terkait kasus suap terhadap Kepala SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandini ini. Dua saksi lainnya yaitu Isdiana Karma Putri dan Bhimasakti.

Berbeda dengan Popi, dua saksi ini merupakan pegawai atau karyawan di Kantor Pusat Pertamina. Namun hingga sore ini, dua saksi tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa memberikan alasannya.

"Pemanggilan terhadap dua saksi ini akan dijadwalkan ulang," ujar Johan.

Sebelumnya, dalam penanganan proses penyidikan kasus suap ini, KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang pada 14 Agustus 2013 lalu.

Mereka adalah Kepala Divisi Operasi SKK Migas Iwan Ratman, Kepala Divisi Komersialisasi Minyak Bumi dan Kondensat Agus Sapto Raharjo Moerdi Hartono, Kepala Divisi Komersial Gas Popi Ahmad Nafis dan Presiden Direktur PT Parna Raya Group Artha Meris Simbolon.

Kemudian KPK mencegah dua orang lagi pada 28 Agustus 2013 lalu yaitu pimpinan PT Zerotech Nusantara, febri Prasetyadi Soeparta dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karno.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement