REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri tak bisa mencopot kepala daerah yang masuk dalam daftar caleg tetap (DCT) Pemilu 2014, sebelum ada usulan pemberhentian mereka dari DPRD setempat.
"Karena itu, bola panasnya ada di DPRD," kata Mendagri Gamawan Fauzi di Jakarta, Selasa (10/9).
Ia menuturkan, negara memang memerintahkan kepala daerah yang menjadi caleg untuk mundur dari jabatannya. Aturan ini tercantum dalam UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu pasal 51 ayat (1) huruf k. Sementara, untuk mekanisme pencopotan kepala daerah diatur oleh UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Di antaranya di situ disebutkan, pemberhentian mereka mesti diputuskan melalui sidang paripurna dan diusulkan DPRD setempat kepada Mendagri.
Selanjutnya, pemberhentiannya disahkan dengan Keputusan (SK) Mendagri untuk bupati atau wali kota, dan SK Presiden untuk gubernur. "Kalau SK pemberhentian mereka dikeluarkan sebelum adanya usulan dari DPR, implikasinya bisa dibatalkan oleh PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," ujarnya.
Sayangnya, masih kata Mendagri, tidak ada regulasi yang mengatur soal tenggat waktu bagi DPRD untuk memproses pencopotan kepala daerah tersebut. Akibatnya, sampai hari ini masih banyak gubernur, wali kota, maupun bupati yang masih aktif menjabat, padahal nama mereka sudah masuk dalam DCT Pemilu 2014.
"Dan persoalan bisa lebih rumit lagi ketika DPRD tidak mau menindaklanjuti pemberhentian mereka, sekali pun kepala daerah tersebut mundur dari jabatannya atas permintaan sendiri," ujarnya.
Karenanya, tambah Gamawan lagi, kelemahan regulasi ini akan ia jadikan sebagai masukan untuk perbaikan UU Pemerintahan Daerah ke depannya.
Sejauh ini, instansinya telah mencatat sepuluh kepala daerah dan wakil kepala daerah yang namanya masuk dalam DCT DPR, DPD dan DPRD Pemilu 2014. Mereka adalah Wakil Gubernur NTB Badrul Munir, Bupati Biak Yusuf Melianus Maryen, Bupati Klungkung I Wayan Candra, Wali Kota Tangerang Wahidin Halim, dan Bupati Belitung Darmansyah Husein.
Selanjutnya, ada nama Wali Kota Padang Panjang Edwin, Wakil Bupati Ogan Komering Ilir Engga Dewata Zainal, Wali Kota Kotamobagu Djelantik Mokodompit, Wakil Bupati Lombok Haerul Warisin, dan Bupati Nagekeo Johanes Samping Aoh.
Dari nama-nama di atas, Kemendagri sampai hari ini baru menerima usulan pemberhentian Wakil Gubernur NTB Badrul Munir, yang namanya terdaftar sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk pemilu tahun depan.