Rabu 11 Sep 2013 00:39 WIB

Kemendagri Tak Bisa Copot Kepala Daerah yang Nyaleg

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Karta Raharja Ucu
Mendagri Gamawan Fauzi
Foto: Antara
Mendagri Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri tak bisa mencopot kepala daerah yang masuk dalam daftar caleg tetap (DCT) Pemilu 2014, sebelum ada usulan pemberhentian mereka dari DPRD setempat.

"Karena itu, bola panasnya ada di DPRD," kata Mendagri Gamawan Fauzi di Jakarta, Selasa (10/9).

Ia menuturkan, negara memang memerintahkan kepala daerah yang menjadi caleg untuk mundur dari jabatannya. Aturan ini tercantum dalam UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu pasal 51 ayat (1) huruf k. Sementara, untuk mekanisme pencopotan kepala daerah diatur oleh UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Di antaranya di situ disebutkan, pemberhentian mereka mesti diputuskan melalui sidang paripurna dan diusulkan DPRD setempat kepada Mendagri.

Selanjutnya, pemberhentiannya disahkan dengan Keputusan (SK) Mendagri untuk bupati atau wali kota, dan SK Presiden untuk gubernur. "Kalau SK pemberhentian mereka dikeluarkan sebelum adanya usulan dari DPR, implikasinya bisa dibatalkan oleh PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," ujarnya.

Sayangnya, masih kata Mendagri, tidak ada regulasi yang mengatur soal tenggat waktu bagi DPRD untuk memproses pencopotan kepala daerah tersebut. Akibatnya, sampai hari ini masih banyak gubernur, wali kota, maupun bupati yang masih aktif menjabat, padahal nama mereka sudah masuk dalam  DCT Pemilu 2014.

"Dan persoalan bisa lebih rumit lagi ketika DPRD tidak mau menindaklanjuti pemberhentian mereka, sekali pun kepala daerah tersebut mundur dari jabatannya atas permintaan sendiri," ujarnya.

Karenanya, tambah Gamawan lagi, kelemahan regulasi ini akan ia jadikan sebagai masukan untuk perbaikan UU Pemerintahan Daerah ke depannya.

Sejauh ini, instansinya telah mencatat sepuluh kepala daerah dan wakil kepala daerah yang namanya masuk dalam DCT DPR, DPD dan DPRD Pemilu 2014. Mereka adalah Wakil Gubernur NTB Badrul Munir, Bupati Biak Yusuf Melianus Maryen, Bupati Klungkung I Wayan Candra, Wali Kota Tangerang Wahidin Halim, dan Bupati Belitung Darmansyah Husein.

Selanjutnya, ada nama Wali Kota Padang Panjang Edwin, Wakil Bupati Ogan Komering Ilir Engga Dewata Zainal, Wali Kota Kotamobagu Djelantik Mokodompit, Wakil Bupati Lombok Haerul Warisin, dan Bupati Nagekeo Johanes Samping Aoh.

Dari nama-nama di atas, Kemendagri sampai hari ini baru menerima usulan pemberhentian Wakil Gubernur NTB Badrul Munir, yang namanya terdaftar sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk pemilu tahun depan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement