REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Ketidakjelasan pelaksanaan pemilihan gubernur (pilgub) Lampung bukanlah ranah atau kewenangan Komisi Informasi (KI). Sehingga tidak tepat, bila KI ikut campur dalam polemik tersebut.
"Tidak ada hubungannya KI dengan suksesi pilgub. KI dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan lembaga penyelesaian sengketa informasi," papar Ketua KI Lampung, Juniardi saat dikonfirmasi mengenai masukan agar KI terlibat dalam suksesi pilgub, Kamis (12/9).
Ia menjelaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang badan publik sehingga terkena kewajiban dalam UU KIP termasuk menyampaikan informasi mengenai anggaran.
Apabila ada pemohon informasi yang mengajukan permohonan informasi anggaran ke KPU, kemudian tidak diberikan dalam jangka waktu yg diatur dalam UU KIP, maka dapat mengadukannya ke KI.
Selanjutnya akan diselesaikan melalui mediasi dan atau ajudikasi. "Jadi, yang akan di mediasi atau diputus dalam ajudikasi, adalah objek sengketa informasinya. Kalau diminta informasi anggaran, ya maka objek sengketanya adalah informasi anggaran tersebut," katanya.
Maju, mundur atau tetapnya pelaksanaan pilgub, menurut dia, kewenangan lembaga-lembaga terkait pilgub. "Silakan diselesaikan oleh KPU pusat, KPUD, DPRD, dan pemda. Kami hanya dapat mengimbau agar setiap proses berlangsung secara transparan," ujarnya.
Ia meminta berbagai pihak agar dapat menjalankan fungsinya sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga. Penyelenggara maupun pihak yang terlibat di dalamnya agar dapat menciptakan pilgub yang transparan dan akuntabel, sehingga akan lahir pemimpin daerah yang memiliki legitimasi kuat di masyarakat.