REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat dalam kasus suap penanganan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) di Pengadilan Tipikor Bandung. Dua hakim ini adalah Pasti Serefina Sinaga dan CH Kristi Purnamiwulan.
"Ya, dua hakim diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DR (Dada Rosada) dan ES (Edi Siswadi)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha yang ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/9). Kedua hakim ini memulai pemeriksaannya pada pukul 10.00 WIB. Pasti Serefina diperiksa sekitar empat jam, dan selesai pada pukul 14.00 WIB.
Serefina mengaku dicecar penyidik soal adanya dugaan aliran dana dari Wali Kota Bandung, Dada Rosada, kepadanya. Ia mengklarifikasi hal itu. "Iya (dicecar soal uang suap), makanya tadi diluruskan," ujarnya. Menurutnya tidak ada uang dari Pemkot Bandung yang ia terima terkait penanganan kasus korupsi Bansos. Ia juga berkelit adanya penyebutan namanya dalam nota dakwaan tersangka penerima suap yang juga ketua majelis hakim kasus Bansos, Setyabudi Tedjocahyono.
Saat ditanya mengenai janji pemberian izin hotel Bumi Asri menjadi hotel berbintang tiga dari Dada Rosada melalui Toto Hutagalung, ia membantahnya lagi. Izin hotel miliknya, ia menambahkan, telah diajukan sejak 10 tahun yang lalu kepada pihak Pemkot Bandung.
Sedangkan hakim Kristi selesai diperiksa dan keluar dari Gedung KPK satu jam setelah hakim Pasti Serefina. Dia juga membantah adanya rekayasan dalam pengurusan kasus korupsi Bansos di tingkat PT Jabar.
Meski terus membantah penyebutan namanya dalam dakwaan Setyabudi, tapi ia mengakui sebagai pihak penyusun majelis hakim dalam perkara itu. "Saya kan tugas dari Plt mengurusi banding perkara, ya salah satunya menyusun majelis," ujarnya. Kristi juga menolak tegas saat ditanya adanya arahan dari Sareh Wiyono yang saat itu masih sebagai Ketua PT Jabar dalam penyusunan majelis hakim. "Tak mungkin ada perintah, saya hanya membantu perkara," ucapnya.