REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kerabat Kraton (cucu Hamengku Buwono VI) KGPH Hadiwinoto menyesalkan pengrusakan makam Raden Bekal Prawiro Purbo yang merupakan trah Sultan Hamengku Buwono VI di Jalan Kusumanegara Yogyakarta.
"Kami sesalkan perusakan makam milik putra HB VI. Namun, makam tersebut bukan milik kraton. Saya yakin mereka yang merusak bukan masyarakat Yogyakarta," kata Gusti Hadi (panggilan akrab KGPH
Hadiwinoto) kepada wartawan, di Kepatihan Yogyakarta, Rabu (18/9).
Menurut dia, hal itu merupakan perbuatan anarkis dan bisa membuat resah masyarakat ataupun orang yang mau investasi di Yogyakarta. Oleh sebab itu, Gusti Hadi mengimbau kepada masyarakat Yogyakarta untuk menjaga ketenteraman wilayah DIY sehingga kondusif.
"Kalau orang mau berinvestasi di Yogyakarta otomatis banyak peluang orang untuk berinvestasi sehingga ada peluang kerja bagi masyarakat Yogyakarta. Sebaliknya, kalau Yogya rusuh tidak ada yang investasi di sini," kata dia.
Untuk mengantisipasi supaya hal itu tidak terjadi di makam milik Kraton (Kotagede dan Imogiri) Gusti Hadi meminta kepada penjaga makam Kotagede dan Imogiri untuk berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan.
"Kalau yang berziarah bawa palu ya dicurigai. Kalau berziarah kan harusnya bawa bunga," tuturnya.
Sehubungan dengan hal itu Gusti Hadi mempercayakan kepada aparat dan segera menanganinya supaya diketahui pelaku dan apa yang melatarbelakangi pengrusakan makam tersebut.
Sementara itu Kepala Dinas Kebudayaan DIY GBPH Yudhaningrat mengatakan makam tersebut termasuk BCB (Benda Cagar Budaya), tetapi belum tahu klasiikasinya apa.
Sebab, makam termasuk BCB, maka pelaku pengrusakan melanggar UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Yang melanggar UU Cagar budaya akan dikenai sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun dan dapat ditambah denda minimal Rp 500 juta maksimal 5 milyar rupiah (pasal 105).
Apabila dilakukan institusi baik swasta maupun pemerintah, maka hukumannya ditambahkan sepertiga dari hukuman yang ada (pasal 113 dan 114).
"Saat ini Tim PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Dinas Kebudayaan DIY sudah siap melihat kondisi makam yang dirusak sambil menunggu arahan dari Gubernur DIY," kata dia pada wartawan di kantor DPRD DIY, Rabu (18/9).
Di tempat terpisah Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X mengharapkan agar pihak kepolisian bisa melakukan identifikasi kenapa pengrusakan makam tersebut bisa terjadi.
"Kalau di makam tersebut dituduh syirik, bukan makamnya yang syirik, melainkan orang yang menyalahgunakan makam tersebut," kata Sultan.