REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon bupati (cabup) Pidie Jaya, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dari jalur perseorangan, Yusri Yusuf mendapat teror dalam upaya penjegalan menjadi calon.
"Di depan dua ruko milik saya dibakari kayu dan sembako yang mengakibatkan 30 ruko lainnya ludes terbakar," ujar Yusri jelang sidang kedua pengaduannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Rabu (18/9).
Menurut Yusri teror terhadap dirinya ini merupakan upaya lain untuk menjegal maju sebagai cabup. "Peristiwa teror ini sudah saya laporkan ke pihak kepolisian dan saya bertekad tak gentar," kata Yusri sedang menunggu putusan DKPP perihal pengaduan dalam upaya pejegalan yang dilakukan Komite Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya.
"Saya berharap DKPP memutuskan untuk saya dan pasangan ikut serta dalam pemilukada Pidie Jaya," harap Yusri yang menganggap KIP telah melakukan pelanggaran hak kostitusi warga negara.
Menurut Yusri, KIP Pidie Jaya tidak meloloskan pencalonan dirinya sebagai cabup karena dianggap tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari keanggotaan partai politik (Parpol). "Kami juga merasa ditipu oleh KIP Pidie Jaya," katanya menegaskan.
Dijelaskan Yusri, penipuan itu yakni dalam surat keputusan Nomor 5 Tahun 2013 terkait tata cara pencalonan pemilihan umum bupati-wakil bupati Pidie Jaya tahun 2013 yang tidak mencantumkan poin (h) tentang syarat mundur dari pengurus parpol bagi kandidat yang maju jalur perseorangan, sebagaimana peraturan daerah (perda) atau amanah Qanun Aceh Nomor 5/ 2012.
"Kami tidak permasalahkan Qanun Aceh Nomor 5 tahun 2012. Masalahnya kami tidak menemukan poin yang menyatakan harus mundur dari parpol dalam surat keputusan KIP itu. Seharusnya KIP tidak lupa pada poin (h) ketika semua persyaratan dalam pasal 24 Qanun itu dicantumkan,kata Yusri menjelaskan.
Pemilukada Pidie Jaya akan berlangsung pada 29 Oktober mendatang. Tahapan pemilukadanya sudah berlangsung seperti penentuan nomor urut dan serangkaian tes, seperti tes kesehatan dan tes membaca Alquran.