REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pungutan liar (Pungli) terjadi di lingkungan Mapolres Purwakarta, Jabar. Tepatnya, di bagian urusan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) kendaraan bermotor.
Pemohon baru SIM kendaraan roda dua, diminta membayar uang sebesar Rp 280 ribu. Padahal, untuk pembuatan SIM sepeda motor hanya dikenakan biaya Rp 100 ribu.
Sumber Republika, warga Kecamatan Purwakarta, mengatakan, pada 12 September lalu dirinya membuat SIM motor di bagian urusan SIM Mapolres Purwakarta. Saat sedang uji teori, tiba-tiba ada seorang anggota polisi mendekatinya. Polisi itu, menawarkan jasa kepada pemohon.
"Dia menawarkan kemudahan, asalkan saya mau membayar uang sebesar Rp 250 ribu," ujar ibu tiga anak ini, Senin (23/9).