Selasa 24 Sep 2013 19:48 WIB

Tak Miliki SIM, Siswa Dilarang Bawa motor

Rep: edy setioko/ Red: Damanhuri Zuhri
Pengendara sepeda motor di bawah umur.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pengendara sepeda motor di bawah umur.

REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI -- Jajaran Satuan Polisi Lalu-Lintas (Satlantas) Polres Boyolali mendesak pihak sekolah, berikut orangtua untuk mengingatkan anak didiknya tak membawa sepeda motor ke sekolah jika belum memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi),

''Kita menggandeng sekolah untuk lebih pro-aktif, mengingatkan anak didiknya tidak membawa motor ke sekolah bila belum memiliki SIM. Selain itu, juga kita harapkan ada tindakan tegas bila ada anak didik yang tidak memiliki SIM nekad membawa motor,'' jelas Kasat Lantas Polres Boyolali, AKP Alil Rinenggo, Selasa (24/9).

Pelajar di Kabupaten Boyolali, menurut Alil Rinenggo, mendominasi angka pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran yang dilakukan pengendara tidak memiliki SIM dan motor yang dipreteli. Setidaknya, dalam setiap razia tertib lalu lintas, 75 hingga 80 pelanggar adalah pelajar.

Tingginya angka pelanggaran lalu-lintas yang didominasi pelajar. Oleh karena itu, jajaran Satlantas Boyolali berencana tetap menggandeng pihak sekolah untuk ikut berperan aktif dalam kasus ini.

Alil Rinenggo mengambil contoh sebuah daerah, dimana pihak sekolah melarang siswa belum ber-SIM membawa motor ke sekolah. Di Semarang, misalnya, sudah ada salah satu sekolah yang menerapkan pengawasan ketat sepeda motor terhadap siswanya.

Di sekolah itu, setiap siswa yang mengendarai sepeda motor harus menunjukkan SIM dan STNK. ''Jika tidak dapat menunjukan dua surat tersebut, siswa tersebut tidak boleh masuk sekolah,'' katanya. Jika siswa tersebut tetap nekat, kata dia, maka pihak sekolah akan menggembosi ban sepeda motornya.

''Kebijakan seperti ini, kita harapkan bisa diterapkan di sekolah yang ada di Kabupaten Boyolali. Dalam waktu dekat, kami akan membuat /pilot project/ kebijakan itu di salah satu sekolah di sini. Mudah-mudahan nanti dapat diaplikasikan di seluruh sekolah yang ada''.

Langkah ini dilakukan mengacu kasus kecelakaan bungsu musisi Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani (Dul), yang menewaskan tujuh orang.

Untuk menghindari kejadian yang sama, sosialisasi akan lebih ditingkatkan. Pihaknya mengakui, kesadaran pelajar untuk tertib lalu lintas terbilang rendah. Bahkan, 30 persen pelanggaran lalu lintas dilakukan kalangan pelajar.

Hal tersebut diketahui dari kegiatan operasi di jalan raya. Rata-rata pelajar yang mengendarai sepeda motor tidak memilik SIM. Selain diberikan surat Tilang, pelajar tersebut harus membuat surat pernyataan yang diketahui oleh orang tuanya.

Pelajar SMP, SMA yang masih di bawah umur, emosinya masih sangat labil. Terutama saat berkendara di jalan raya, polisi tetap terapkan tindakan tegas.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement