REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI--Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menyerahkan penanganan kasus penyalahgunaan narkoba oleh tiga oknum pegawainya kepada kepolisian setempat untuk ditangani sesuai hukum.
"Tidak ada yang kita tutup-tutupi, semua transparan. Jika memang bersalah, silakan proses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Rabu.
Pihaknya hanya memiliki kewenangan menangani kasus yang bersifat administratif, sedangkan menyangkut perkara pidana masuk dalam ranah kepolisian.
"Kalau narkoba itu, kasus pidana yang dilakukan individu, dan bukan berkaitan dengan kesalahan administrasi, jadi yang memproses pihak kepolisian. Kita serahkan semuanya kepada polisi," katanya.
Pihaknya juga tidak akan memberikan pembelaan hukum terhadap ketiga oknum tersebut. "Kita tidak akan membela secara hukum bila memang benar oknum tersebut terlibat narkoba," katanya.
Ketiga orang yang ditangkap tersebut, masing-masing dua staf di Dinas Tata Kota berinisial FS dan BD.Ia mengatakan satu orang lainnya merupakan staf Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) berinisial DL.
Satu orang tersangka berstatus PNS, bekerja di Dinas Tata Kota dan dua lainnya berstatus tenaga kerja kontrak.
Ketiga orang tersebut ditangkap oleh Satuan Narkoba Polsek Bekasi Selatan, usai mengonsumsi sabu-sabu di Kantor Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di kompleks Pemkot Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Senin, (23/9).