Jumat 27 Sep 2013 17:07 WIB

'Ki Tambleg' Gagal Dijual Rp 60 Juta

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, SUBANG -- Pemprov DKI Jakarta, yang mengutus CV Pulau, berencana akan membeli pohon African Baobao atau disering disebut 'Ki Tambleg.'

Pohon yang dimaksud, berada di Dusun Rodensari, Desa Tanjung Sari Barat, Kecamatan Cikaum, Subang, Jawa Barat. Namun, upaya Pemprov DKI untuk merelokasi pohon itu, mendapat penolakan dari warga.

Kepala Desa Tanjung Sari Barat, Surlan, mengaku, CV Pulau berencana membeli pohon 'Ki Tambleg.' Saat itu, harga yang disepakati mencapai Rp 60 juta. Namun, rekanan utusan Pemprov DKI tersebut baru membayar uang panjer sebesar Rp 15 juta.

"Mereka, tadinya mau merelokasi pohon itu awal pekan kemarin," ujar Surlan, Jumat (27/9).

Pekerja yang dibawa CV Pulau, sudah menggali tanah untuk prosesi pemindahan pohon tersebut. Namun, ada aksi protes dari warga setempat. Jadi, upaya pemindahan tersebut diurungkan. Apalagi, pohon raksasa itu berdiri kokoh di area perkebunan PT Rajawali.

Sukardi (55 tahun), warga setempat, mengaku, tidak setuju pohon tersebut dijual dan dipindahkan. Sebab, pohon itu telah puluhan tahun hidup di wilayah tersebut. Bahkan, pohon tersebut telah memberi manfaat bagi masyarakat sekitar.

"Sebab, pohon itu mampu menyerap air ribuan liter ketika musim hujan," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement