REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Panitia pengawas Pemilu Kota Yogyakarta masih menemukan puluhan pelanggaran pemasangan atribut kampanye di Kota Yogyakarta.
Padahal peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat no 15/2013 efektif berlaku di Yogyakarta per, 27 September 2013 ini.
"Kami masih menemukan puluhan pelanggaran pemasangan atribut kampanye, antara lain pemasangan atribut di tempat terlarang dan pemasangan bilboard," ujar Ketua Panwaslu Kota Yogyakarta, Agus Triyatno, Jumat (27/9).
Pelanggaran tersebut antara lain menurutnya terjadi di wilayah Pojok Beteng Kulon, Jalan Mataram dan beberapa titik lainnya.
Dikatakan Agus, pihaknya hari ini akan mengumpulkan panitia pengawas kecamatan (Panwascam) untuk mendata secara detail bentuk-bentuk pelanggaran tersebut.
Dari hasil pertemuan ini pihaknya baru akan memberikan rekomendasi ke KPU untuk segera menindaklanjutinya ke partai politik maupun calon legislatif (caleg) yang melanggar.
"Jadi nanti yang membikin surat teguran untuk segera dicabut atributnya dari KPU. Kalau dalam waktu tiga hari dan ditambah dua hari tetap tidak ada tindak lanjut kita kirim surat ke Dinas Ketertiban (Dintib) Kota untuk dieksekusi," katanya menegaskan.
Berdasarkan Peraturan KPU no 15/2013 kata Agus, atribut kampanye dalam bentuk apapun dilarang dipasang di beberapa tempat dan penggal jalan.
Tempat itu antara lain di Alun-alun Utara Kraton Yogya, Jalan Mangkubumi, Malioboro, Jalan Solo, Jalan Diponegoro, Jalan Cik Di Tiro, Kraton Yogyakarta, Bangunan Cagar Budaya dan Fasilitas Pemerintah maupun publik. Selain itu setiap calon legislatif hanya diperbolehkan memasang spanduk bukan bilboard dan ada pembatasan.
"Dari pantauan kami, pelanggaran yang masih ada adalah pemasangan di tempat larangan dan masih ada caleg yang pasang bilboard," ujarnya.
Untuk jumlah atribut sendiri kata Agus, pihaknya baru akan melakukan pendataan apakah pemasangan tersebut melebihi aturan atau tidak.
Terpisah Kepala Seksi Pengendalian Operasional Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, Bayu Laksmono mengatakan, pihaknya belum bisa melakukan tindakan apapun terkait pelanggaran kampanye sesuai Peraturan KPU no 15/2013 tersebut.
Sebab, Dintib kata dia, bisa melakukan tindakan jika ada surat rekomendasi dari Panwaslu setempat terkait pelanggaran tersebut.
"Jadi sesuai Peraturan KPU itu, mekanismenya, setelah Panwaslu memberilan rekomendasi ke Dintib untuk lakukan penertiban atas pelanggaran atribut kampanye baru akan kita proses," katanya menjelaskan.
Dari surat rekomendasi ini kata Bayu, pihaknya kemudian akan memberikan surat peringatan ke Parpol atau caleg yang melanggar untuk segera mencabut atribut kampanye yang melanggar tersebut.
"Kita beri tenggang waktu tiga hari, kalau belum juga dicabut akan kita cabut secara paksa," tuturnya.
Diakuinya, Peraturan KPU terkait zonasi dan aturan pemasangan atribut kampanye Pemilu 2014 tersebut efektif berlaku 27 September ini. Namun pihaknya tetap menunggu rekomendasi Panwaslu terkait pelanggaran atas peraturan KPU tersebut.