REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara, terus menyempurnakan data pemilih guna menjadi wajib pilih di Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.
Ketua KPU Sophian Rahmola, Sabtu, mengatakan, pihaknya masih menemukan pemilih yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), maupun Nomor Kartu Keluarga (NKK).
KPU akan segera menyurati Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat, untuk penyempurnaan data pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pileg.
Sophian mengatakan, penyempurnaan data pemilih untuk Pileg ini, masih sementara dihimpun oleh para operator data KPU untuk mempermudah tahapan penyempurnaan DPT Pileg.
NIK dan NKK tersebut, akan dituangkan dalam aplikasi Sidalih yang terhubung langsung dengan KPU Pusat. Sehingga kelengkapan data tersebut akan mendukung tercapainya pemuktahiran DPT sesuai mekanisme KPU.
Ia menambahkan, KPU juga akan berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan, terkait tempat lahir pemilih yang tidak terisi.
Untuk menyempurnakan data pemilih yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan atau baru akan berumur 17 tahun beberapa hari sebelum tanggal pemungutan suara Pileg 9 April 2014.