REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Utama PT Century Mega Investama (CMI), Robert Tantular menyerahkan sejumlah barang bukti dalam pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus Bank Century pada hari ini.
Pihak Robert juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri penggunaan dana bail out atau dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun.
"Kami dari pihak Robert Tantular meminta bantuan KPK untuk menggandeng PPATK dalam rangka menelesuri dana Rp 6,7 triliun tersebar," kata kuasa hukum Robert Tantular, Andi Simangunsong yang ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/9).
Andi mempertanyakan penggunaan dana talangan itu apakah memang untuk operasional Bank Century atau ada pihak lain yang menikmati dana talangan itu. Prinsip follow the money, ia melanjutkan, perlu diterapkan dalam perkara ini.