REPUBLIKA.CO.ID, Penertiban parkir liar dengan melakukan pencabutan pentil ban terus dilakukan di ibu kota. Di wilayah Jakarta Selatan, penertiban digelar di Kecamatan Setiabudi yang merupakan banyak terdapat kawasan perkantoran. Sedikitnya, ada 4 titik lokasi yang jadi sasaran penertiban dengan jumlah kendaraan yang dikempesi sebanyak 262 unit. "Ada 4 titik di daerah Kecamatan Setiabudi yang kerap dijadikan tempat parkir liar, baik motor maupun mobil," ujar Arifin Hamonangan, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, seperti dilansir situs beritajakarta.
Arifin menyebutkan, penertiban melibatkan 70 aparat gabungan dari Suku Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Setiabudi, Unit Lantas Polsek Setiabudi, dan Koramil. "Secara keseluruhan hasil operasi cabut pentil di Setiabudi 262 kendaraan meliputi, roda dua 210 unit, roda empat 50 unit, dan taksi 2 unit. Ada juga angkutan umum yang ditilang sebanyak 13 unit," papar Arifin.
Titik-titik penertiban tersebut yaitu di samping Gedung Landmark Dukuh Atas, Jl DR Satrio, Jl Casablanca, dan di belakang Kedutaan Besar Malaysia Jl Denpasar Raya. Selama ini di lokasi tersebut banyak tempat parkir yang dikelola secara liar.
"Bukan hanya di belakang Kedutaan Besar Malaysia, tapi Jl Denpasar Raya yang merupakan kompleks rumah-rumah dinas menteri dan pejabat tinggi pun menjadi sasaran operasi. Mobil dan motor yang terparkir di badan jalan langsung dicopot pentilnya dan diberikan stiker segel," tegasnya.