REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Polda Metro Jaya menjelaskan kronologi terkait dugaan tindak penganiayaan terhadap Holly Angela Hayu (37 tahun) yang tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit, Senin (30/9).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto menjelaskan, kronologi sementara didapatkan dari pemeriksaan enam saksi. "Tiga dari teman korban, seorang sekuriti, ibu angkat korban dan satu tetangga korban di apartemen tersebut," kata dia, Rabu (2/10).
Rikwanto mengatakan, korban sempat ke rumah ibu angkatnya yang bernama Kushandani Mukti Astuti di daerah Cibubur. Korban dijemput di apartemennya sekitar pukul 15.00 WIB. Kemudian, sekitar pukul 21.15 WIB, korban pulang ke apartemennya dengan menggunakan taksi. "Sampai di apartemen belum ada kejadian apa-apa," kata dia.
Sekitar pukul 22.38 WIB, ujarnya, korban menghubungi ibu angkatnya dan mengaku sedang dianiaya. Korban berteriak di telepon minta tolong. Setelah itu teleponnya mati. Menyikapi kejadian tersebut, ibu angkat korban langsung menghubungi teman-teman korban yang lain. Yaitu Umar Hasan, Inal dan Sulaiman, untuk segera menuju ke apartemen korban.
Sampai ke apartemen mereka bersama sekuriti yag bernama Abdul Razaq menuju kamar korban di lantai 9 Tower Ebony Kalibata City. "Ternyata terkunci," kata Rikwanto.
Para saksi akhirnya mengetok pintu korban sampai menggedornya dan tetangga korban yang bernama Richi pun ikut membantu menggedor. Namun tidak ada jawaban. Akhirnya mereka mencoba membuka memakai obeng dan linggis dan tetap tidak terbuka. Alhasil mereka berlima mendobrak pintu kamar korban. "Mereka menemukan korban berlumuran darah di lantai dengan keadaan telungkup, tangan dan kaki terikat kabel charger handphone," kata Rikwanto.
Para saksi tersebut melihat tidak ada orang di kamar dan pintu balkon terbuka. Ketika mereka ke balkon dan melihat ke bawah ternyata ada orang yang telah terjatuh. Menurut Rikwanto, Holly masih bernafas dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Tapi di perjalanan korban meninggal dunia.