REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK--Sengketa Pilkada tak hanya menguras energi tetapi juga dana besar. Dana untuk pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Lebak, Banten, mencapai Rp9 miliar dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
"Kita mengalokasikan dana Rp9 miliar untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan calon bupati dan wakil bupati," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak Agus Sutisna di Rangkasbitung, Rabu (2/10).
Ia mengatakan KPU menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lebak dilakukan PSU, karena ditemukan indikasi kecurangan-kecurangan.
Karena itu KPU berharap pada PSU putaran kedua pemilihan calon bupati dan wakil bupati tidak terulang lagi kecurangan-kecurangan tersebut. Jika terjadi kecurangan dalam Pilkada maka masyarakat mengalami kerugian besar.
Sebab dana pemilihan kepala daerah cukup besar hingga miliaran rupiah.
"Saya kira jika uang itu digunakan untuk pembangunan jalan tentu dapat meningkatkan akses ekonomi masyarakat," katanya.
Menurut dia, pihaknya pascapenetapan Mahkamah yang memenangkan pasangan Amir Hamzah-Kasmin sebagai pemohon yang menggugat pasangan Iti Octavia-Ade Sumardi belum dijadwalkan waktu pelaksanaan PSU.
PSU diperkirakan dilaksanakan sekitar pertengahan November 2013 karena MK memberi selama 90 hari. "Kami berharap PSU bisa dilaksanakan November," katanya.
Demi mendapat hasil yang jujur dan adil calon Bupati Lebak Amir Hamzah mengatakan telah mendesak KPU setempat agar pelaksanaan PSU Pilkada pada putaran kedua dilaksanakan setelah habis masa jabatan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya. "Kami khawatir jika PSU masih dijabat Mulyadi Jayabaya dipastikan tidak netral dan akan terjadi kecurangan pilkada lagi," katanya.