Jumat 03 Jan 2025 16:43 WIB

Ini Catatan PDIP Terkait Putusan MK yang Hapuskan Presidential Threshold

MK mengabulkan permohonan menghapus ambang batas pencalonan presiden.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi anggota Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) berbincang saat berlangsungnya sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diputuskan dalam sidang pamungkas atas perkara 62/PUU-XXII/2024.
Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi anggota Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) berbincang saat berlangsungnya sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diputuskan dalam sidang pamungkas atas perkara 62/PUU-XXII/2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) yang tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dengan adanya Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 itu, setiap partai politik peserta pemilu bisa mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Juru Bicara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Chico Hakim mengatakan, partainya tentu menghormati putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden. Pasalnya, putusan itu bersifat final dan mengikat.

Baca Juga

"Tentu kita harus menghormati putusan MK yang bersifat final and binding," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Jumat (3/1/2025).

Kendati demikian, ia memberikan beberapa catatan terkait putusan tersebut. Salah satunya adalah soal rekayasa konstitusional yang harus dilakukan agar pasangan calon presiden dan wakil presiden yang nanti akan berkontestasi tidak terlampau banyak tanpa proses penjaringan yang jelas.

Chico menjelaskan, PT sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional merupakan kesepakatan bersama seluruh fraksi di DPR. Menurut dia, tentu terdapat banyak pertimbangan ambang batas itu diberlakukan.

"Walaupun alternatif pilihan yang banyak itu baik bagi demokrasi, tapi tentu penjaringannya juga penting. Dalam artian, supaya tidak terlalu bebas, sehingga tidak ada penjaringan ideologi misalnya, dan hal yang sifatnya teknis lainnya," kata dia.

Menurut Chico, PDIP tentunya akan membuat sikap resmi terkait adanya putusan MK. Namun, sikap resmi itu baru akan diberikan usai kongres PDIP.

photo
Akhir Rezim Presidential Threshold - (Republika)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement